Foto: Fariz RM Jalani Sidang Di PN Jaksel
Salah satu perbedaan krusial dalam replik terletak pada definisi pecandu narkotika. Jaksa, kata Deolipa, menggambarkan pecandu sebagai individu yang menunjukkan tanda-tanda fisik seperti sakau atau kejang-kejang. Sementara itu, pihak pembela menilai kecanduan juga dapat diukur dari frekuensi penggunaan, meski tanpa gejala fisik ekstrem.
“Kalau bukan pecandu, berarti dia nggak masuk kategori penyalahguna. Tapi kami melihat kecanduan itu karena makai terus. Itu yang berbeda,” tegasnya.
Isu lain yang turut memicu perdebatan adalah soal status Fariz RM sebagai legenda musik Indonesia. Bagi tim kuasa hukum, rekam jejak panjang dan karya yang konsisten telah menempatkan kliennya di posisi tersebut. Namun, pandangan jaksa justru berbeda, sehingga memunculkan perdebatan semantik tentang arti kata legenda.
“Kami sampai ingin buka kamus Bahasa Indonesia untuk lihat arti legenda. Menurut kami, legenda itu yang diakui masyarakat atas prestasi berkelanjutan,” ujar Deolipa.
Jaksa juga menyampaikan bahwa Fariz RM tidak memiliki kemauan kuat untuk sembuh dari ketergantungan narkotika. Pernyataan ini langsung dibantah oleh pihak pembela yang menegaskan bahwa keinginan rehabilitasi telah disampaikan secara terbuka oleh sang musisi dalam pledoi.
