
“Itu biasanya berlangsung tiga bulan karena dia harus menjalani hukuman atau sanksi itu, berupa pembersihan kawasan wisata TNGM, itu ada yang 12 kali, ada yang 16 kali tergantung pada saat itu mungkin teman-teman menerapkan sanksi itu seperti apa. Itu dia seminggu tiga kali berangkat untuk membersihkan,” jelas Heri.
Hampir 100 Pendaki Ilegal Terjaring Sepanjang 2026
Fenomena pendakian ilegal di Gunung Merapi ternyata masih menjadi persoalan serius bagi pengelola kawasan. Heri memperkirakan jumlah pendaki ilegal yang terjaring petugas sepanjang 2026 sudah mendekati 100 orang.
Angka tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pendakian sebenarnya masih dilarang sejak 2018. Artinya, hingga 2026, masyarakat sudah sekitar delapan tahun tidak diperbolehkan melakukan pendakian menuju puncak Gunung Merapi.
Penutupan jalur bukan tanpa alasan. Gunung Merapi masih berada pada status Level III atau Siaga sehingga aktivitas pendakian dinilai memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi.
TNGM pun terus menyampaikan imbauan melalui berbagai saluran informasi agar masyarakat tidak mencoba menerobos kawasan terlarang.Heri menegaskan, lamanya masa penutupan bukan berarti kondisi gunung sudah aman untuk didaki. Faktor keselamatan harus tetap menjadi pertimbangan utama sebelum aktivitas pendakian kembali diizinkan.







