
TikTok menjadi platform yang paling banyak disebut responden sebagai tempat menemukan promosi pembajakan, dengan persentase 38,26%. Facebook berada di posisi berikutnya dengan 32,97%, disusul Instagram sebesar 32,67%.
Ketua Umum BPI Fauzan Zidni menilai tingginya paparan promosi pembajakan perlu menjadi perhatian bersama, terutama bagi platform digital yang menjadi jalur penyebaran informasi dan iklan.
“Sebanyak 61,14% responden menjumpai promosi pembajakan setidaknya dua hingga tiga kali seminggu,” ujar Fauzan.
Ia mengimbau platform mencegah promosi tersebut untuk menjaga penghidupan pekerja kreatif, investasi produser, serta keberlanjutan layanan streaming legal.
BPI, APROFI, dan AVISI juga menyatakan kesiapan mendukung upaya penanganan melalui koordinasi pelaporan dan penyediaan bukti dari pemegang hak.
Dalam laporan tersebut, pemerintah diusulkan mengambil peran sesuai kewenangan masing-masing. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat memberikan arahan mengenai hak cipta serta bukti kepemilikan atau kuasa.






