
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diharapkan memfasilitasi dialog dengan platform digital dan memperkuat jalur pelaporan.
Kementerian Ekonomi Kreatif juga diusulkan mendorong partisipasi industri serta edukasi masyarakat mengenai pentingnya konsumsi konten legal.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko mengatakan temuan tersebut menjadi pengingat pentingnya memperkuat edukasi hak cipta.
Menurutnya, masyarakat perlu lebih mampu mengenali promosi pembajakan dan memilih layanan legal sebagai bentuk penghargaan terhadap pencipta sekaligus dukungan bagi keberlanjutan karya Indonesia.
Senada, Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi menegaskan perlindungan karya berkaitan erat dengan pembiayaan produksi berikutnya dan keberlanjutan pekerjaan kreatif.
Riset tersebut merekomendasikan platform menolak iklan yang mempromosikan akses pembajakan. Pemeriksaan iklan berbayar diharapkan mencakup materi dan tujuan tautan sebelum ditayangkan.






