
Calon pendonor yang menerima pemberitahuan juga tidak diwajibkan untuk langsung datang mendonorkan darah. Mereka tetap memiliki kebebasan untuk merespons atau mengabaikan pesan sesuai kondisi dan kesediaan masing-masing.
Apabila bersedia membantu, calon pendonor dapat mengikuti koordinasi lebih lanjut bersama PMI untuk mendapatkan informasi mengenai proses dan lokasi donor darah. Dengan demikian, keputusan untuk berpartisipasi tetap berada di tangan masyarakat.
Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia, Abdurrahman Mohammad Fachir atau A.M. Fachir, menjelaskan bahwa BloodCast disiapkan untuk meningkatkan efektivitas jangkauan informasi tanpa mengabaikan aspek keamanan dan privasi.
“Ketika ada kebutuhan donor darah, informasi perlu menjangkau orang yang tepat tanpa mengabaikan proses verifikasi dan perlindungan privasi. BloodCast kami siapkan untuk membantu PMI menyampaikan informasi kepada calon pendonor yang telah bersedia menerimanya. Keputusan untuk merespons tetap sukarela, dan koordinasi donor tetap dilakukan oleh PMI,” ujarnya.






